Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan Kelas Pajak Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah Desa se-Kabupaten Lampung Selatan secara daring melalui kanal Zoom Meeting (Senin, 24/2). Kegiatan ini diikuti oleh 105 peserta dan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan desa.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan, merupakan narasumber dalam Kelas Pajak kali ini. Ia menyampaikan bimbingan lanjutan terkait pengaplikasian Coretax DJP. Materi yang disampaikan mencakup tata cara penggunaan aplikasi, pelaporan pajak, serta solusi terhadap kendala teknis yang sering kali dihadapi oleh pengguna sistem.

Menurut Irfan, Kelas Pajak ini bertujuan untuk memastikan aparatur desa dapat memahami dan mengoperasikan Coretax DJP dengan lebih optimal. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah desa dapat menerapkan sistem ini dengan benar, sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Irfan.

Peserta Kelas Pajak mengajukan banyak pertanyaan tentang pengoperasian sistem dan penerapan kebijakan terbaru. KPP Pratama Natar akan terus mengadakan kegiatan serupa untuk mendukung peningkatan pemahaman perpajakan, khususnya Coretax DJP, bagi pemerintah desa,

“Kami juga sangat terbuka apabila bapak dan ibu sekalian ingin datang langsung ke Kantor Pajak Natar untuk konsultasi lebih lanjut," tutup Irfan.

 

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.