
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda dalam menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Perhitungan Pajak Penghasilan dan Pajak Progresif, serta Pelatihan Penggunaan Aplikasi E-Bupot” kepada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Pringsewu di Kahai Beach Resort, Kab. Lampung Selatan (Jumat, 19/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan terkait prinsip umum perhitungan PPh 21, hak dan kewajiban bendahara pemerintah, dan praktik e-Bupot instansi pemerintah. Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPnBM.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan 20 Mei 2023 ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno sebagai perwakilan dari KPP Pratama Natar, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan.
Dalam sambutannya, Didik mengatakan, “Terima kasih saya sampaikan kepada para peserta yang telah hadir di acara ini. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini semua bendaharawan instansi pemerintah di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu menjadi tahu apa itu e-Bupot, menjadi semakin mahir dalam pelaporan SPT, dan semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. ”
Kesan positif disampaikan oleh salah satu peserta kegiatan sosialisasi Bambang Sutarjo. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, sekarang kami menjadi tahu apa itu e-Bupot. Dengan adanya e-Bupot, pelaporan SPT menjadi semakin mudah dan tidak repot,” ujar Bambang.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, tim penyuluh KPP Pratama Natar berharap agar para bendaharawan instansi pemerintah, khususnya di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, menjadi lebih patuh terkait pelaporan SPT, dikarenakan dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi ini, pelaporan SPT menjadi semakin mudah dan tidak repot lagi.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Didik Suharno |
Editor: Raden Rara, Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat