Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Badan yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Kab. Lampung Selatan (Kamis, 12/9).

Kegiatan edukasi dibuka oleh Kepala KP2KP Kalianda, Didik Suharno, dan dihadiri oleh enam puluh Wajib Pajak Badan baru dari berbagai sektor usaha yang berkedudukan di Lampung Selatan. Tujuan kegiatan edukasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman tentang kewajiban perpajakan, khususnya bagi perusahaan atau badan usaha yang baru memiliki NPWP.

Materi yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Pertama KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan, antara lain adalah mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta tata cara penghitungan dan pembayaran pajak yang benar dan tepat waktu. Selain itu, peserta juga diberikan panduan teknis tentang penggunaan sistem Electronic Filing (e-Filing) dan Electronic Billing (e-Billing) untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak wajib pajak.

“Dengan adanya kegiatan edukasi ini, kami harap tingkat kepatuhan perpajakan di Lampung Selatan dapat meningkat dan dapat mengurangi potensi pelanggaran atau kesalahan administrasi dalam perpajakan kedepannya,” ucap Didik.

Irfan juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Natar akan terus memberikan pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut baik secara langsung melalui Loket Helpdesk, maupun secara online melalui layanan whatsapp konsultasi KPP Pratama Natar.

 

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.