Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan Kelas Pajak Coretax DJP bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melalui media Zoom Meeting di KPP Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 26/2).
Kelas pajak ini diikuti oleh 110 peserta dari sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan perwakilan Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Agenda utama dalam kelas pajak kali ini adalah penyampaian tata cara penambahan subunit sekolah ke dalam akun Coretax DJP milik Dinas Pendidikan. Hal ini menjadi bagian penting dalam optimalisasi kepatuhan perpajakan bagi satuan pendidikan, sehingga administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan. Dalam pemaparannya, Irfan menjelaskan langkah-langkah teknis penambahan subunit sekolah serta tata cara pengaplikasian Coretax DJP.
Dengan adanya kelas pajak ini, Irfan berharap Dinas Pendidikan dapat lebih optimal dalam mengelola administrasi perpajakan sekolah-sekolah yang berada di bawah naungannya.
“KPP Pratama Natar berkomitmen untuk terus memberikan bimbingan dan sosialisasi terkait implementasi sistem perpajakan terbaru guna meningkatkan kepatuhan serta pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di sektor pendidikan,” tutup Irfan.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat