Dalam rangka meningkatkan pemahaman penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terbaru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar kelas pajak online Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 melalui Zoom Meeting yang dipandu oleh Dimitra Prima Putri. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB (Kamis, 29/8). Adapun pemateri kelas pajak TER PPh pasal 21 ini disampaikan oleh Irfan Syofiaan.
Tujuan peraturan baru ini adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh pasal 21 setiap masa pajak. Lalu, meningkatkan kepatuhan dan membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.
“Dengan demikian, diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, akuntabel dapat terwujud,” ujar Irfan.
Irfan menyampaikan bahwa terdapat tabel TER PPh Pasal 21 yang diatur sesuai dengan status PTKP wajib pajak dan lapisan penghasilan brutonya, lalu TER dibagi menjadi Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.
“Skema perhitungannya untuk penghasilan antara masa pajak Januari hingga November cukup mengkalikan TER dengan penghasilan bruto yang diterima setiap bulan tanpa perlu memperhatikan penghasilan disetahunkan, PTKP, dan biaya pengurang lainya. Baru pada masa pajak Desember dihitung kembali sesuai perhitungan pasal 17 dan dikurangi dengan total PPh pasal 21 yang sudah disetorkan masa pajak Januari hingga November menggunakan TER Bulanan tadi,” jelas Irfan.
Irfan menyampaikan bahwa aplikasi e-SPT PPh pasal 21 diganti dengan aplikasi yang baru di laman DJP online, yaitu e-Bupot PPh 21/26. Jadi, wajib pajak sekarang sudah dapat menggunakan aplikasi tersebut di DJP online untuk perhitungan PPh pasal 21 di tahun pajak 2024. Wajib pajak dapat segera menyesuaikan cara perhitungan PPh pasal 21 TER agar tidak mengganggu dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Setelah menyampaikan seluruh materi, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab.
“Saya merasa terbantu dengan adanya kelas pajak ini. Selain mendapatkan informasi terkini terkait TER, saya tidak perlu datang ke Kantor Pajak untuk informasi TER tersebut," jelas Zainal, salah satu peserta kelas pajak online.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat