Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan Kelas Pajak Electronic Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (e-PHTB) Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Notaris dan PPAT di Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus. Kelas pajak ini diselenggaakan secara daring melalui platform Zoom dari Ruang Podcast KPP Pratama Natar, Lampung Selatan (Rabu, 4/9).

Kelas pajak ini diikuti oleh 60 notaris dan PPAT, dan turut diikuti juga oleh Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Lampung Selatan Rudi Hartono, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pesawaran Marliana Abidin, dan Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus Desyana Hafsah.

Materi utama pada kelas pajak kali ini adalah terkait dengan validasi setoran Pajak Penghasilan (PPh) Final PHTB dan tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan, lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab,

“Kelas pajak ini kami selenggarakan agar Bapak/Ibu notaris dan PPAT di wilayah kerja KPP Pratama Natar dapat meminimalisir kesalahan saat memproses validasi PPh Final PHTB ke depannya, agar proses validasi dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah,” ucap Irfan.

KPP Pratama Natar juga membuka peluang bagi notaris dan PPAT yang ingin berkonsultasi lebih lanjut secara langsung melalui loket helpdesk di KPP Pratama Natar, maupun secara online melalui layanan konsultasi via Whatsapp.

 

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Candra Irawan & Sanyya Dewi Cantika
Editor: Theresia Helena

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.