Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Munawar Kholil bersama dengan satu orang pelaksana Rachmad Hidayat memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan supplier perusahaan sawit di kantor PT Rafi Kamajaya Abadi, Kabupaten Melawi (Selasa, 28/5). KP2KP Nanga Pinoh melakukan kerja sama dengan perusahaan untuk mengundang semua supplier sawit pada perusahaan tersebut. Supplier sawit atau pengepul sawit sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang menyediakan tandan buah segar (TBS) sawit kepada perusahaan sawit.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan sambutan oleh Munawar dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Rachmad, petugas penyuluh pajak KP2KP Nanga Pinoh. “Bapak Ibu nanti akan memahami kewajiban perpajakan apa saja yang perlu dilakukan sebagai supplier sawit,” jelas Rachmad saat membuka sesi materi. Pemateri menyampaikan kewajiban penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Munawar juga ikut menambahkan materi mengenai ketentuan sanksi administrasi dan kewajiban supplier sebagai pengusaha kena pajak.
Saat sesi diskusi, beberapa peserta sosialisasi yang merupakan supplier sawit terlihat berdiskusi dengan Munawar mengenai kendala yang selama ini dialami untuk memenuhi kewajiban penyetoran maupun pelaporan pajak. “Silakan nanti Bapak-Bapak bisa langsung datang ke KP2KP Nanga Pinoh apabila perlu konsultasi, akan kami bantu asistensi,” jelas Munawar sembari menutup sesi diskusi dan pertanyaan.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Rachmad Hidayat |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat