Petugas Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan wajib pajak usahawan di lokasi usaha wajib pajak di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 14/6).

Kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM ini merupakan salah satu kegiatan edukasi yang dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan, khususnya wajib pajak UMKM di lingkungan Kabupaten Melawi dapat menjadi lebih baik lagi.

“Jadi wajib pajak yang memiliki usaha memiliki dua kewajiban Bu, yaitu membayar pajak dan melaporkan pajak,” ucap petugas penyuluh pajak kepada pemilik toko. Penyuluh Pajak Nanga Pinoh menyadari masih ada beberapa wajib pajak yang belum memahami kewajiban perpajakan pelaporan dan pembayaran pajak. Petugas Penyuluh Pajak juga memberikan informasi mengenai pembayaran pajak bagi wajib pajak UMKM yaitu hanya dibayarkan apabila penghasilan kotor wajib pajak dalam setahun lebih dari Rp500.000.000, apabila kurang dari itu hanya perlu lapor pajak saja satu tahun sekali. 

Saat memberikan sesi edukasi kepada wajib pajak, petugas penyuluh pajak juga memberikan edukasi terkait batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak.  Melalui kunjungan ini, Petugas Penyuluh Pajak berharap semakin banyak wajib pajak UMKM yang paham terkait kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Iqbal Pasuja

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.