Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntilan menyediakan layanan konsultasi dan asistensi Coretax DJP serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Layanan ini berlangsung di samping Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Muntilan, Kabupaten Magelang (Jumat, 17/1).
KP2KP Muntilan menyediakan loket khusus, melayani asistensi terkait Coretax DJP dan SPT Tahunan PPh, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Loket ini dikelola oleh tim yang terdiri Pelaksana KP2KP Muntilan.
Kegiatan asistensi SPT ini telah dimulai sejak 17 Januari 2025 dan direncanakan berlangsung hingga akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh.
“Wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini sangat beragam, mulai dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Usahawan, Pensiunan, hingga Wajib Pajak Badan yang baru terbentuk dan belum memahami pembuatan neraca serta laporan laba rugi. Pembukaan layanan ini juga bertujuan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan memahami Coretax DJP dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Form,” ungkap Agung Nugraha, Petugas KP2KP Muntilan.
KP2KP Muntilan berharap layanan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP dan penyampaian SPT Tahunan. Ke depannya, wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT secara mandiri tanpa kendala.
Pewarta: Agung Nugraha |
Kontributor Foto: Sigit Panuntun |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat