
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Magelang (Senin, 24/7). Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi antara Kepala Kantor Wilayah (Kanwi) DJP Jawa Tengah II dengan Bupati Magelang pada hari yang sama.
Dalam kerja sama ini KP2KP Muntilan akan membuka loket pelayanan di MPP Magelang dengan jadwal setiap hari Selasa dan Kamis. Pelayanan yang diberikan berupa asistensi layanan dan konsultasi seputar perpajakan. Pelayanan di MPP ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak untuk menjangkau layanan terutama bagi yang ingin berinvestasi di Kabupaten Magelang.
Pada sambutannya dalam seremoni penandatanganan nota kesepakatan, Bupati Magelang Zaenal Arifin menyampaikan bahwa MPP merupakan suatu bentuk sinergi antar instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “MPP diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam menjangkau layanan dari instansi vertikal, OPD, BUMN serta BUMD yang terintegrasi,”ungkapnya.
Selain itu, Zaenal juga menyampaikan para pihak yang terlibat agar konsisten dan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. “Saya berharap juga, para instansi yang terlibat dapat saling bersinergi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para stakeholder,” pungkasnya.
MPP Kabupaten Magelang direncanakan mulai beroperasi pada bulan Agustus tahun 2023. MPP Kabupaten Magelang berlokasi di Jl. Soekarno – Hatta No 20 Sawitan, Mungkid, Kabupaten Magelang. Pada MPP Kabupaten Magelang terdapat berbagi pelayanan dari 67 instansi yang berbeda.
Pewarta: Cahyo Hari Prasetyo |
Kontributor Foto: Cahyo Hari Prasetyo |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat