Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan melakukan verifikasi lapangan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi secara langsung. Dalam kunjungan yang dilakukan kepada wajib pajak Darson, petugas dari KP2KP Mukomuko yaitu Riza Linda Oktaviani dan Vira Elfriliana melakukan edukasi mengenai aspek perpajakan sebagai PKP di tempat kedudukan wajib pajak di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Selasa, 26/11).
Petugas menindaklanjuti permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP yang sebelumnya sudah diajukan wajib pajak secara langsung ke KP2KP Mukomuko. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. "Penelitian lapangan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP, yaitu alamat tempat kegiatan usaha maupun jenis kegiatan usaha," kata Riza.
Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dijelaskan pula bahwa wajib pajak nantinya memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari sanksi baik itu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp500.000, maupun sanksi bunga yang bisa timbul atas keterlambatan penyetoran pajak yang terutang.
Darson, menjelaskan bahwa tujuan pengajuan permohonan pengukuhan PKP adalah untuk memperluas kegiatan usaha Delivery Order (DO) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit sehingga kedepannya dapat bekerja sama dengan rekanan yang lebih besar. “Kegiatan ini akan dilakukan awal Desember 2024” ucap Darson.
Diakhir pertemuan, Petugas dari KP2KP Mukomuko Vira menjelaskan bahwa siap untuk memberikan asistensi kepada PKP baru dimana wajib pajak diarahkan untuk datang ke loket helpdesk di KP2KP Mukomuko dalam hal instalasi aplikasi e-faktur serta diberikan edukasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan cara pembuatan faktur pajak.
Pewarta: Vira Elfriliana |
Kontributor Foto: Riza Linda Oktaviani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat