Tim Verifikasi Lapangan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengunjungi lokasi usaha calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Marga Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko pada hari Kamis, (30/3).

Tim KP2KP Mukomuko terdiri dari pelaksana Vira Elfriliana dan Dewa Gede Krisna Pradana menemui wajib pajak yang mengajukan permohonan. Verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permintaan aktivasi akun PKP yang diajukan oleh wajib pajak yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP pada saat mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.

Petugas verifikasi juga menyampaikan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan setelah wajib pajak ditetapkan sebagai PKP yaitu kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya, meskipun wajib pajak tidak ada transaksi pada bulan tersebut, karena apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Di akhir kunjungan tersebut, petugas melakukan penandatanganan berita acara kunjungan dan foto bersama dengan wajib pajak sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

 

Pewarta: Vira Elfriliana
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum