“Dalam upaya meningkatkan layanan bagi wajib pajak, kini proses permohonan pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi lebih sederhana, permohonan pindah tidak hanya bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama, tetapi juga bisa diajukan langsung ke kantor pajak di lokasi wajib pajak yang baru,” ungkap Try Aria Lesmana selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko. Hal ini disampaikan oleh Aria kepada wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pindah di loket TPT KP2KP Mukomuko, Jalan Padang Bengkulu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 15/11)

Wajib pajak yang kini telah berpindah alamat dari Kota Tangerang ke Kabupaten Mukomuko, menyampaikan kebingungan saat hendak mengajukan pindah. “Saya kira permohonan harus diajukan ke kantor pajak di Tangerang,” ungkap wajib pajak.

Try Aria menjelaskan bahwa saat ini prosedur telah diperbarui untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang berpindah lokasi. Wajib pajak tidak perlu repot lagi untuk kembali ke KPP lama. “Cukup datang ke KPP atau KP2KP baru atau kirim permohonan lewat pos,” ujar Tri Aria. Hal ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menyederhanakan proses administrasi bagi wajib pajak.

Proses pengajuan pun tidak rumit. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat yang terbaru. “Saat mengajukan, cukup isi formulir pemindahan dan lampirkan fotokopi KTP,” tambah Try Aria, menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan.

Dalam hal ini, waktu penyelesaian permohonan juga menjadi lebih cepat. Try Aria menjelaskan, “Permohonan akan diproses dalam waktu 5 hari kerja. KPP baru akan meneruskan permohonan ke KPP lama untuk diteliti. Setelah itu, kartu NPWP akan dikirim ke alamat baru sesuai KTP.” Dengan langkah-langkah yang jelas ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dalam melakukan pemindahan wajib pajak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Wajib pajak mengucapkan terima kasih dan merasa terbantu setelah mendengar penjelasan dari petugas TPT. "Saya berharap agar proses pemindahan NPWP bisa cepat dilaksanakan agar wajib pajak bisa segera melaksanakan kewajiban perpajakannya ditempat yang baru," tutup Tri.

 

Pewarta: P. Ardianta R.M.
Kontributor Foto: P. Ardianta R.M.
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.