Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko memberikan sosialisasi terkait aspek perpajakan bendahara pemerintah kepada Wajib Pajak Bendaharawan Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Mukomuko yang bertempat di Ruang Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 13/12).
Sosialisasi aspek perpajakan bendahara pemerintah ini merupakan bagian dari rangkaian acara Rapat Koordinasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Reviu Pelaksanaan Anggaran yang diselenggarakan oleh KPPN Mukomuko. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah, diantaranya kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Tomi Wiranto selaku pemateri juga turut mengingatkan para Bendahara Pemerintah terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga,” ujar Tomi Wiranto.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto berharap bendahara pemerintah dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Anindita Nur Rachmi |
Kontributor Foto: Tim Dokumentator |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat