Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muaradua dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja mensosialisasikan pengisian SPT Tahunan PPh Badan kepada perwakilan pengurus Yayasan/Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Kelompok Bermain (KB) di Aula Kantor Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Rabu, 27/6).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Baturaja, M.Kahfi Tajati, menyampaikan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan baik melalui formulir kertas 1771 maupun melalui E-FORM di laman djponline.pajak.go.id. Tidak lupa pula Kahfi menyampaikan cara-cara pengisian Laporan Keuangan Badan Yayasan/Lembaga Pendidikan sebagai lampiran yang wajib disampaikan bersama dengan SPT Tahunan.

“Untuk SPT Tahunan PPh Badan perlu ada laporan keuangan, dan untuk laporan keuangan Yayasan/Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Kelompok Bermain (KB) cukup sederhana, sehingga akan memudahkan pengurus dalam pengisiannya,” ujarnya.

Kemudian, kegiatan ini diisi juga dengan sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dan narasumber.

“Bagaimana dengan kami yang sebelumnya tidak pernah lapor SPT Tahunan berturut-turut? Apakah kami akan dikenakan denda administrasi sebanyak kami tidak pernah lapor seperti yang bapak Kahfi jelaskan tadi?” tanya salah seorang peserta sosialisasi.

“Terkait hal tersebut Wajib Pajak akan tetap mendapatkan denda administrasi sesuai dengan UU KUP, namun dalam hal ini apabila Wajib Pajak tidak menerima Surat Tagihan Pajak atas denda administrasi, Wajib Pajak tidak perlu panik, cukup lakukan pelaporan SPT Tahunan nya untuk menuntaskan tanggung jawabnya sebagai Wajib Pajak. Tetapi apabila terdapat STP denda telat lapor terdapat saluran untuk meminta penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jawab Kahfi dalam sesi tanya jawab.

Sesi penyuluhan pengisian SPT Tahunan PPh Badan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pajak Baturaja, Kantor Pajak Muaradua dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan dalam membangun kesadaran pajak beserta manfaatnya bagi daerah diantaranya melalui Bantuan Operasional Pendidikan anak usia dini.

 

Pewarta: Ahmad Doni Widodo
Kontributor Foto: Ahmad Doni Widodo
Editor: Eko Wibowo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.