Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak di wilayah kerja Kabupaten Bungo (Jumat, 31/5). Verifikasi lapangan tersebut diadakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Aktivasi Akun PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Muara Bungo.

Tindak lanjut atas Permohonan PKP dan Aktivasi Akun PKP ini dilakukan dengan cara menemui wajib pajak secara langsung. Pertemuan dilakukan di lokasi tempat usaha maupun kediaman wajib pajak di Kabupaten Bungo. Pada pertemuan ini, Pelaksana Seksi Pelayanan dibagi menjadi 2 tim yang diwakili oleh M Afif Pradhito, Malik Gamal, Arif Budi, dan Kemas Ahmad melakukan verifikasi lapangan dalam rangka meneliti kesesuaian antara dokumen permohonan yang diajukan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya.

Selain melakukan verifikasi lapangan, petugas juga menyampaikan penjelasan terkait kewajiban tambahan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP, "Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi transaksi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya," jelas Malik Gamal.

KPP Pratama Muara Bungo berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke lokasi wajib pajak dapat mengedukasi mereka tentang kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Adinda Febriyanti
Kontributor Foto: Malik Gamal Faisal Pahlevi
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.