Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandar Jaya memenuhi undangan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Lampung Tengah (Lamteng) untuk mengadakan sosialisasi terkait Kewajiban Pelaporan dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 1771 secara online melalui e-Form di Kab. Lampung Tengah (Rabu, 12/04).
Sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Paud Cahaya Nurani Bangsa Gunung Sugih dan dihadiri oleh 34 peserta yang merupakan Wajib Pajak Badan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Metro berharap dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan seluruh peserta dan mendorong peserta untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan PAUD sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 30 April 2023.
Pewarta: Sandra Febriyana |
Kontributor Foto: Ardian Mahardi Putera |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat