Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Satu mengadakan sosialisasi penggunaan Coretax DJP bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah di wilayah kerja Kelurahan Kebon Sirih. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 5 KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta (Kamis, 6/2).

Materi sosialisasi mencakup pembuatan bukti potong, pembayaran, serta pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah melalui aplikasi Coretax DJP.

Pemateri dalam kegiatan ini adalah Budi Arif Fahrudin, Penyuluh Pajak Ahli Muda, Nanang Hafifi dan Elis Maisari, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, serta didampingi oleh beberapa fasilitator account representative.

Acara sosialisasi dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 11.45 setelah sesi tanya jawab terkait Coretax DJP. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax DJP berjalan lancar serta mengidentifikasi sejak dini apabila terdapat kendala yang perlu dieskalasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyebarluaskan informasi kepada WP IP sebagai upaya meningkatkan pemahaman mereka terhadap kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP. Sebelumnya, DJP bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak mengadakan Webinar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) Seri I bertajuk Pengenalan Coretax bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta Webinar KCOC Seri II Coretax bagi Instansi Pemerintah: Pembuatan Bukti Potong, Pembayaran, dan Pelaporan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pencapaian target penerimaan APBN.

Pewarta: Meike Konda
Kontributor Foto: Meike Konda
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.