Dalam rangka menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Satu menggelar kegiatan edukasi perpajakan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa,atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) selama dua hari sejak tanggal 17 sampai dengan 18 Januari 2024 (Rabu, 17/1).

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan PP No. 58 Tahun 2023 sejak 27 Desember 2023 lalu. Peraturan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 ini mengatur penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Acara terbagi dalam dua sesi setiap harinya. Sesi I dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, sedangkan sesi II dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.  Kegiatan yang berlangsung di Aula lantai 5, Gedung KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, Jalan Cut Mutia N0. 7, Cikini, ini diisi oleh narasumber  Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, Bapak Mokhamad Taufik Agus Susilo membuka kegiatan sesi I tanggal 17 Januari 2024. Sesi I tersebut dikhususkan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang dihadiri oleh 44 peserta kegiatan. Sedangkan tiga sesi lainnya dibuka untuk Wajib Pajak Badan secara umum dengan menyasar pada Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) berupa Wajib Pajak Badan pemberi kerja dengan pembayaran PPh Pasal 21 terbesar di KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

Total keseluruhan peserta kegiatan edukasi yang digelar selama dua hari berturut-turut ini berjumlah 145 peserta. Wajib Pajak peserta kegiatan edukasi tersebut diundang melalui undangan yang disampaikan langsung serta melalui pendaftaran yang dibuka pada kanal resmi media sosial KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

Pada kegiatan ini Wajib Pajak sangat antusias menanyakan segala pertanyaan yang muncul terkait peraturan tersebut. “Dengan terbitnya peraturan ini bukan menambah besaran pajak ataupun muncul pajak baru, melainkan menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 melalui TER,” ujar Budi Arif, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.

Secara garis besar, kekhawatiran Wajib Pajak akan munculnya pajak baru dan bertambahnya besaran pajak akibat terbitnya PP No. 58 Tahun 2023 ini terjawab melalui sesi diskusi dan tanya jawab tersebut. Penerapan TER ini menjadi opsi yang paling praktis dalam memberikan kemudahan dan kesederhanaan Wajib Pajak dalam melakukan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Berbanding lurus dengan hal tersebut, diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban memotong sekaligus melapor PPh Pasal Pasal 21.

 

Pewarta: Elis Maisari
Kontributor Foto: Elis Maisari & Miftahul Huda
Editor: Ferga Aristama