
KPP Pratama Mempawah kembali hadirkan kelas pajak daring melalui media ZOOM dan disiarkan secara langsung lewat akun Youtube resmi @pajak_mempawah (Kamis, 18/2). Mengusung tema “Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan LPG Tertentu”, peserta yang berpartisipasi merupakan Penyalur/Agen LPG Tertentu.
Sebanyak 40 wajib pajak hadir pada sosialisasi yang membahas PMK Nomor 220/PMK.03/2020 yang mulai berlaku sejak 28 Desember 2020.
“Tujuan terbitnya ketentuan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. LPG tertentu merupakan program pemerintah untuk mengonversi penggunaan bahan bakar dari minyak tanah ke gas, dan menjadi salah satu barang kebutuhan penting masyarakat, serta atas penyalurannya diberikan subsidi,” ungkap Nur Rofiq, Account Representative yang menjadi salah satu pemateri.
Pemateri kedua, Dian Purbominata yang juga merupakan Account Representative KPP Pratama Mempawah memaparkan mengenai perhitungan dan mekanisme pemungutan PPN, teknis penerbitan faktur pajak, dan perlakuan terhadap pajak masukan sehubungan dengan penyerahan LPG tertentu.
Dian juga menegaskan bahwa dengan adanya peraturan perpajakan terkait penyerahan LPG tertentu tidak memengaruhi harga eceran tertinggi di tingkat konsumen karena PPN sudah termasuk dalam harga jual agen/pangkalan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB ini ditutup dengan sesi tanya jawab sebagai bahan diskusi bersama. Dengan secara rutin mengadakan kelas pajak secara daring selama pandemi Covid-19, KPP Pratama Mempawah berharap wajib pajak semakin memahami peraturan perpajakan dan selalu update dengan peraturan-peraturan terbaru sehingga tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 46 kali dilihat