Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan penyuluhan tidak langsung dua arah yang mengangkat tema "Gen Z dan Pajak" melalui siaran radio di Kiss FM, Kota Medan (Kamis, 16/11). Pada kegiatan penyuluhan ini juga disampaikan materi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Petisah Silvani Inanda menjelaskan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Penambahan fungsi NIK sebagai NPWP ini diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dijelaskan lebih mendalam di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, yang berlaku mulai 14 Juli 2022.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 secara penuh. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan satu data Indonesia dan menciptakan kesederhanaan serta kemudahan layanan publik.
"Yuk, segera lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dan lapor SPT Tahunan tepat waktu!" imbau Silvani Inanda.
Pewarta: Sri Carina Ginting |
Kontributor Foto: Rizky Ramadhani Batubara |
Editor: Dwisti Mulia Sembiring |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat