Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur mengadakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) yang berlokasi di Kantor Desa Kuripan dan Kuripan Utara pada tanggal 5 dan 6 Februari 2024 (5/2). Bekerja sama dengan pemerintah Desa Kuripan dan Kuripan Utara, kegiatan LDK ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada wajib pajak dan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, permohonan aktivasi/cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun konsultasi perpajakan lainnya.

Dengan adanya kegiatan LDK ini, para wajib pajak yang datang dapat memperoleh layanan perpajakan dengan mudah karena dekat dengan tempat tinggal atau tempat usaha mereka.

Kepala Seksi Pengawasan V, Bapak Moh. Zakki Muslim berterima kasih kepada seluruh stakeholder di wilayah Kecamatan Kuripan karena antusiasme yang tinggi dalam setiap layanan LDK yang dilakukan oleh Kantor Pajak Mataram Timur.

Kantor Pajak Mataram Timur akan melakukan kegiatan LDK secara menyeluruh di 5 kecamatan yang berada di Lombok Utara dan 10 Kecamatan di Lombok Barat. Masyarakat diharapkan untuk mengikuti akun media sosial Kantor Pajak Mataram Timur (ig @pajakmataramtimur) agar mengetahui jadwal-jadwal LDK dan update peraturan perpajakan terbaru.

Pewarta: Dina Elizatriani
Kontributor Foto: Tim Medsos Pajak Mataram Timur
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.