Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang melaporkan pertama kali Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 di bulan Januari tahun 2025 di Kota Mataram (Jumat, 3/1).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Mataram Barat, I Gd. Pt. Dharma Gunadi, memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang datang dan mengajukan asistensi lapor SPT Tahunan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Mataram Barat.

"Saya mengapresiasi semangat wajib pajak yang datang ke KPP untuk mendapat asistensi lapor SPT Tahunan 2024 lebih awal di tahun 2025 ini. Wajib pajak yang melaporkan SPT lebih awal menunjukan kesadaran yang tinggi akan kewajiban perpajakannya," ujar Dharma Gunadi.

Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2024 jangka waktu pelaporannya adalah 1 Januari 2025 sampai dengan 30 April 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan sekarang juga dapat dilakukan secara online di laman djponline.pajak.go.id. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor untuk lapor SPT Tahunan, cukup dengan handphone yang tersambung jaringan internet, lebih mudah dan cepat,’’ tambah Dharma Gunadi.

Tomo Hendri Purwoko, Kepala KPP Pratama Mataram Barat, berharap seluruh wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Layanan asistensi dan konsultasi pengisian SPT Tahunan telah tersedia untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Mataram Barat.

Pewarta: Arya Mebinda Pratama Doniar
Kontributor Foto: Arya Mebinda Pratama Doniar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.