
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marabahan menjadi narasumber dalam sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Kuala (Batola) bertempat Aula Disdik Batola, Kab. Barito Kuala (Senin, 8/5). Kegiatan sosialisasi perpajakan ini dihadiri oleh ASN Disdik se-Kabupaten Batola.
Edukasi ini salah satunya membahas mengenai apa itu Wajib Pajak Instansi Pemerintah (WP IP) dan kaitannya dengan subunit. “Kami masih banyak menemui sekolah yang meminta pembuatan billing menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara sekolah yang lama, padahal sekarang sudah memakai subunit,” ujar Harjanto saat ditemui di sela kegiatan edukasi.
Disdik Batola merupakan WP IP yang membawahi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Batola. Ini artinya SD dan SMP tersebut merupakan subunit Disdik Batola dan kewajiban perpajakan masing-masing sekolah menggunakan NPWP subunit sekolah.
“Jadi, bapak ibu semua, jangan kada (tidak) ingat untuk selalu memakai NPWP subunit tiap kali membayar pajak,” ujar Bayu Prasetyo.
"Biar tidak lupa lebih baik mulai dibiasakan untuk membuat billing setelah bukti potong dibuat di aplikasi e-bupot unifikasi,” lanjutnya.
Setelah menjelaskan mengenai NPWP subunit, edukasi dilanjutkan dengan praktik menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi khususnya untuk subunit. “Di lain waktu kami harap ada sesi khusus dengan Disdik karena untuk pelaporan kan ada di Disdik,” ujar Kasubbag Keuangan Disdik Batola.
Pewarta: Muhammad Rifqi Saifudin |
Kontributor Foto: Muhammad Ainurrahman |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat