Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado menerima undangan dari PT Binatara Persada untuk melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak Badan (Rabu, 29/5). Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Sutan Raja yang berlokasi di Jalan Raya Manado – Bitung, Watutumou, Kalawat, Minahasa Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh 14 peserta dari bagian keuangan PT Bintara Persada.

Pada kesempatan kali ini, KPP Pratama Manado diwakili oleh Penyuluh Pajak Rahmi Karim, Penyuluh Pajak Rahmania dan Account Representative Fransiscus. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku yang belum sepenuhnya dilakukan oleh Wajib Pajak.

Beberapa pegawai PT Binatara Persada mengaku masih mengalami kebingungan mengenai tata cara penerbitan bukti potong dan apa saja yang harus dilakukan pemotongan. Tim Penyuluh Pajak menyampaikan materi mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh 23 yang harus dilakukan oleh PT Binatara Persada. Selain itu, Tim Penyuluh juga memberikan asistensi mengenai tata cara penggunaan ­e-Bupot Unifikasi serta bagaimana mengajukan sertifikat elektronik.

Fransiscus berharap setelah diadakan kegiatan sosialisasi ini, bagian keuangan PT Binatara Persada dapat memahami aspek perpajakan yang harus dilakukan sehingga kepatuhan perpajakan dapat meningkat.

 

Pewarta: Galuh Pramesti Cahya Ndang Saputri
Kontributor Foto: Rahmania
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.