Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Wirausaha dan Pajak”. Forum ini dilakukan bersama dengan Sekolah Wirausaha Aisyiyah di Ruang Aula KPP Pratama Manado (Jumat, 24/11). Acara ini merupakan rangkaian dari jalannya program Business Development Services di mana KPP Pratama Manado memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM.

Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 25 peserta. Tujuan diadakannya acara ini selain untuk membantu UMKM dalam memahami aspek perpajakannya, juga untuk menjalin hubungan baik dengan UMKM yang ada di wilayah Manado. Topik pembahasan dalam acara kali ini adalah mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018yang kini telah diubah menjadi PP 55/2022dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

PP Nomor 23 mulai berlaku tahun 2018 menggantikan PP Nomor 48/1994 yang sebelumnya mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Fungsional Penyuluh Pajak Heince Pangalila menjelaskan adanya batasan waktu penggunaan tarif yakni maksimal tujuh tahun untuk orang pribadi, tiga tahun untuk badan, dan empat tahun untuk perusahaan perorangan. Setelah batas waktu tersebut berakhir, maka Wajib Pajak UMKM wajib memakai tarif normal sesuai dengan Pasal 17. Sebagai contoh, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan UMKM dan mendaftarkan NPWP di tahun 2018, maka batas waktu penerapan PP 23 adalah tahun 2024. Tahun ke-8 yakni tahun 2025 harus kembali ke tarif normal.  

Heince melanjutkan bahwa setiap bulan wajib pajak perlu membuat pencatatan mengenai omzet yang diperoleh setiap bulannya. Dari omzet tersebut dikalikan dengan tarif 0,5% dan hasilnya merupakan pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan. Khusus untuk UMKM, tanggal bayar akan dianggap sebagai tanggal lapor.

Lebih dari itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan memberikan keistimewaan untuk UMKM, yakni bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun maka tidak dikenakan pajak. Aturan ini tidak berlaku baik untuk badan maupun perusahaan perorangan. Jadi, apabila dalam tahun berjalan peredaran bruto Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM tidak mencapai Rp500 juta, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Namun, pencatatan harus tetap dilakukan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.

Selain pembahasan mengenai PP 23/2018, FGD kali ini juga memberikan asistensi kepada Wajib Pajak UMKM mengenai pendaftaran NPWP melalui situs ereg.pajak.go.id. heince berharap adanya acara ini dapat menambah pengetahuan bagi UMKM mengenai aspek perpajakannya dan kelak kerja sama antara Sekolah Wirausaha Aisyiyah dengan KPP Pratama Manado dapat terjalin hubungan kerja sama yang baik.

 

Pewarta: Galuh Pramesti Cahya Ndang Saputri
Kontributor Foto: Galuh Pramesti Cahya Ndang Saputri
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.