Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menggelar acara Bimbingan Teknis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pembuatan Bukti Potong Formulir 1721-A2, yang diselenggarakan di Aula Hotel Yaki, Kabupaten Mamuju (Jumat, 4/3). Peserta dalam bimbingan teknis kali ini merupakan Bendahara Instansi Pemerintah pada Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam acara ini, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju berkesempatan menjadi narasumber. Acara dimulai dengan pembukaan moderator dan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Mamuju. Kemudian, narasumber mengajak para peserta untuk melakukan praktik pembuatan Bukti Potong A2.
Seiring berjalannya waktu bimtek, diskusi antara narasumber dan peserta pun berkembang menjadi sangat interaktif. Peserta mengajak narasumber untuk mempraktikkan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Peserta tidak ragu bertanya apapun kendala yang dihadapi dalam kegiatan perbendaharaan.
Dengan diadakannya acara ini, KPP Pratama Mamuju berharap dapat menjalin sinergi yang baik dengan Bendahara Instansi Pemerintah, dan berharap agar kedepannya para bendahara dapat memahami dengan baik kewajiban perpajakannya.
- 12 kali dilihat