Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan verifikasi lapangan wajib pajak di Respen Tubu, Malinau Utara (Selasa, 23/3). Kegiatan ini dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diikuti oleh direktur perusahaan, Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan, dan dua orang pelaksana.
Perusahaan tersebut mengajukan PKP karena akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Malinau dalam pembangunan jalan. Untuk itu, Andika Setiawan menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Pada akhir kegiatan, direktur perusahaan mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Malinau karena telah berkunjung dan melaksanakan verifikasi lapangan. Setelah proses aktivasi akun PKP dan pengajuan sertifikat digital selesai, wajib pajak dapat langsung mengeluarkan faktur dan dapat melaksanakan hak serta kewajibannya sebagai PKP.
- 25 kali dilihat