Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengundang tiga puluh tenaga pendidik di sekitar Kecamatan Malinau Kota untuk mengikuti edukasi perpajakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau yang berlokasi di Jl Raja Pandita, Malinau Kota (Rabu, 23/6).

Kegiatan edukasi perpajakan ini dimulai pukul 09.00 WITA dengan sistem bergantian (kloter) untuk membatasi Wajib Pajak yang hadir dan menghindari munculnya kerumunan.  Samuel Febrianto, pegawai KP2KP Malinau memandu para tenaga pendidik yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak itu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi yang belum melaporkan. Samuel juga menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring.