Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan kepada salah satu Wajib Pajak Badan di Kabupaten Luwu Timur (Kamis, 31/8). Kegiatan ini dilaksanakan di kantor wajib pajak di wilayah Kecamatan Nuha.

Samuel Nugroho Tri Utomo selaku Kepala KP2KP Malili bersama dengan dua orang pelaksana KP2KP Mailili bersama sama menyampaikan materi tentang ketentuan teknis pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan. Melalui kegiatan ini, Kepala KP2KP Malili berharap para karyawan dan Wajib Pajak Badan tersebut dapat  lebih memahami tentang PPh Pasal 21 serta hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pewarta: M. Abid Alfajri Faris
Kontributor Foto: M. Abid Alfajri Faris
Editor: M. Abid Alfajri Faris, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.