Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan sosialisasi terkait Coretax seca luring kepada wajib pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Kelas Pajak KPP Pratama Majene (Selasa, 20/8).

Pada kesempatan ini Asisten Penyuluh KPP Pratama Majene Jumiaty memberikan paparan terkait pengenalan Coretax.

Coretax atau CTAS adalah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Jadi Bapak-Ibu sekalian, tujuan kami mengundang Bapak-Ibu untuk memperkenalkan sekaligus mengedukasi terkait sistem baru pajak yang kedepannya disebut dengan coretax,” jelas Jumiaty.

Dalam sosialisasi ini, penyuluh pajak memberikan materi terkait penjelasan Coretax dan proses bisnis yang akan diperbarui mulai dari proses bisnis registrasi, proses bisnis pembayaran, proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan sebagainya. Wajib pajak diminta untuk membawa laptop masing-masing agar wajib pajak dapat mempraktikkan secara langsung terkait Coretax.  Lebih lanjut, sosialisasi terkait Coretax ini akan dilakukan secara rutin oleh KPP Pratama Majene hingga bulan September 2024 nanti.

“Dengan pengimplementasian Coretax ini, harapannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya sebab coretax ini mengubah proses pelayanan perpajakan menjadi serba digital dan terintegrasi,” pungkas Jumiaty.

 

Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah
Kontributor Foto: Khesar Risang Leonanta
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.