Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan kelompok masyarakat (Pokmas) di Aula SMK Mega Link Majene, Jalan Poros Majene-Mamuju (Rabu, 2/11). Sosialisasi ini digelar secara luring dan dikhususkan untuk kepada wajib pajak yang memiliki NPWP Pokmas.
Acara dibuka oleh Nurdin Sanu’ding, S.Pd., M.Pd. selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Majene. Dalam sambutannya, Nurdin mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk disimak agar tidak ada lagi kesalaha pahaman teknis mengenai kewajiban perpajakan NPWP Pokmas. Pembahasan materi sosialisasi ini dibawakan oleh Suhada Suryo selaku penyuluh pajak. Suhada menjelaskan tentang kewajiban perpajakan Pokmas, mulai dari belanja barang, pengenaan pajak PPh Pasal 22, PPN, contoh kasus belanja barang, kewajiban pelaporan, dan sebagainya.
Selain itu, Suhada juga menyebutkan apabila ingin melakukan konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi Whatsapp centre KPP Pratama Majene. Acara diakhiri dengan pembagian suvenir perpajakan pada perwakilan peserta yang telah hadir dalam acara sosialisasi ini.
Lebih lanjut, KPP Pratama Majene berharap dengan diadakan sosialisasi ini wajib pajak dapat menjadi lebih paham dan mengerti mengenai kewajiban perpajakan NPWP Pokmas.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 29 kali dilihat