Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada wajib pajak yang datang dan memerlukan asistensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya secara langsung di KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 23/1).
Wajib pajak tersebut adalah karyawan salah satu badan usaha yang terdaftar di KPP Madya Tangerang. Karyawan tersebut mengungkapkan ketidaktahuannya menggunakan aplikasi Bukti Potong Elektronik (E-Bupot) Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).
“Saya sudah mencoba beberapa kali namun tetap gagal melakukan perekaman bukti potong,” ungkapnya.
E-bupot merupakan aplikasi yang digunakan untuk membuat bukti potong secara elektronik yang dibuat oleh Pemotong PPh 23 sebagai bukti pemotongan yang dilakukan. Bukti potong ini dibuat atau diterbitkan pihak pemotong dan diberikan kepada pihak yang telah dipotong pajaknya.
Sebagai petugas Helpdesk, Hartanti selalu siap menyambut Wajib Pajak yang memerlukan asistensi aplikasi perpajakan. Hartanti memandu wajib pajak yang kebingungan dalam mengunakan aplikasi e-Bupot.
“Saya berterima kasih dan merasa puas atas layanan yang diberikan KPP Madya Tangerang karena telah memberikan dukungan dan layanan terbaik sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan saya,” ucap wajib pajak tersebut.
Wajib pajak juga diberikan informasi bahwa wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara daring melalui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 0819 1000 7542.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat