KPP Madya Tangerang membentuk tim helpdesk Coretax DJP dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejak awal Januari di loket Tempat Pelayanan Terbaru (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 13/02). Tim helpdesk ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak di loket helpdesk pada masa transisi penerapan Coretax DJP.
Tim helpdesk Coretax DJP dan SPT Tahunan dibagi menjadi dua sesi, sesi pagi dan sore yang terdiri dari gabungan Penyuluh Pajak, Account Representative, serta pemeriksa pajak dengan koordinator harian Kepala Seksi Pelayanan, Sri Wilissetyowati, dan Penyuluh Pajak, Hamidah Isnani, bertugas di loket helpdesk.
Salah satu wajib pajak berkonsultasi terkait pemindahbukuan. Hamidah menjelaskan bahwa untuk permohonan pemindahbukuan mengacu pada peraturan terbaru, yaitu Pasal 109 ayat(1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang menyatakan bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang. Kemudian dijelaskan lebih lanjut pada PMK-81/2024 Pasal 109 ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa pemindahbukuan atas jumlah yang lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran yang dimaksud merupakan pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan.
Hamidah kemudian mengarahkan wajib pajak badan tersebut untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak menggunakan formulir permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang dilampiri dengan fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Bagi wajib pajak yang menemui kendala bisa datang ke loket helpdesk kantor pajak terdekat. Apabila wajib pajak ingin mengetahui informasi edukatif terkait perpajakan, wajib pajak dapat mengikuti akun jejaring media sosial resmi KPP Madya Tangerang pada Instagram dan Tiktok @pajakmadyatangerang, X @pajakmadyatng, serta Facebook dan Youtube KPP Madya Tangerang.
Pewarta: Tara |
Kontributor Foto: Tara |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat