Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan menyelenggarakan sosialisasi mengenai cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawan PT Soci Mas di Medan (Rabu, 12/7). Pada kesempatan tersebut, dijelaskan definisi, subjek pajak, objek pajak, dasar perhitungan, cara penghitungan, contoh penghitungan, saat terutang, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 262/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirketur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016.

Kegiatan edukasi berlangsung selama dua jam dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Medan Leonard Simorangkir berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman karyawan PT Soci Mas terkait mengenai cara penghitungan PPh Pasal 21.

 

Pewarta: Irfan Nuddin Syah
Kontributor Foto: Irfan Nuddin Syah
Editor: Dwisti Mulia Sembiring

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.