Dalam rangka memastikan lebih banyak wajib pajak yang mendapatkan sosialisasi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat mengadakan sesi kedua sosialisasi melalui Zoom Cloud Meeting di ruang rapat lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat, Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta (Rabu, 24/8). 

Sejumlah 289 wajib pajak hadir dalam sosialisasi sesi kedua ini. Materi yang dibahas mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Apen Sumpena menjadi narasumber sosialisasi dengan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Andre Mahesya Yudanto menjadi moderator. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta. Sosialisasi ini berlangsung mulai pukul 13.30 – 16.00 WIB.

 

Pewarta: Gabiela Gumilang
Kontributor Foto: Mohammad Risky Aditya
Editor: Mutia Ulfa