Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud secara daring melalui Zoom Meeting bertempat di KPP Madya Dua Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat (Jumat, 13/10).

Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 200 wajib pajak ini dibawakan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Widiyasari sebagai moderator dan Rickza Alfafa Sara sebagai pemateri. Rickza membahas dasar hukum, peraturan, ketentuan, dan tata cara permohonan yang terdapat dalam PMK nomor 72 tahun 2023 serta penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud. Selanjutnya, Rickza mengajak peserta untuk diskusi dan tanya jawab interaktif untuk mengakomodir hal yang belum jelas terkait peraturan tersebut.

Widiyasari menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini dapat membuat wajib pajak lebih memahami ketentuan terkait penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud. "Jika diperlukan penjelasan lebih lanjut, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Madya Dua Jakarta Barat atau menghubungi saluran tertentu yang dapat diakses melalui tautan linktr.ee/KPPMadyaDuaJakBar," tutup Widiyasari.

Pewarta: Byanka Inas Saraswati
Kontributor Foto: Byanka Inas Saraswati
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.