Disiarkan langsung dari Ruang Rapat Lantai 4, KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie no. 372, Batununggal, Kota Bandung,  Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung  mengupas  aturan terbaru mengenai Natura dan Kenikmatan lewat instagram (Jumat, 11/8). 

Siaran langsung pada akun resmi KPP Madya Dua Bandung (@pajakmdy2bandung) ini dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai 09.35 WIB dengan narasumber Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Siti Zainab Rahmatillah dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

“Kali ini kita membahas beberapa fasilitas yang paling sering dan bervariasi pertanyaannya di fasilitas tersebut karena kalau di lapangan pasti permasalahannya lebih kompleks dan beragam dibanding contoh dalam PMK,” ujar Rahma.

Dalam siaran langsung ini Rahma dan Rindang mengupas tuntas tentang berbagai fasilitas yang ada dalam PMK-66 ini seperti fasilitas makanan dan minuman; kendaraan; penginapan dan tempat tinggal; serta bingkisan yang diterima wajib pajak.

“Untuk memahami PMK-66, ketika ada kasus di lapangan, coba dipastikan bahwa pemberiannya adalah natura kemudian ditelaah dalam rangka apa dan diberikan kepada siapa. Setelah itu baru cek lampiran di PMK 66 Tahun 2023 untuk memastikan apakah pemberian tersebut masuk dalam batasan yang dikecualikan sebagai objek pajak atau tidak,” pungkas Rahma dan Rindang sepakat.

Bagi wajib pajak yang belum mengikuti siaran langsung instagram kemarin dapat mengikuti kembali siaran ulang kemarin pada tautan berikut https://www.instagram.com/reel/CvycyYaBLv2/?igshid=MmU2YjMzNjRlOQ== atau dapat bertanya ke pesan whatsapp layanan helpdesk KPP Madya Dua Bandung di nomor 0812-2022-6459.

 

Pewarta: Anggit Kurniawan
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.