
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dan KPP Pratama Batam Selatan serta KPP Pratama Batam Utara mengadakan sosialisasi e-SKD dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Aula Barelang Kanwil DJP Kepri, Kota Batam (Rabu, 21/6).
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriyatna. "Perlu penyegaran dan peningkatan pemahaman aturan perpajakan P3B karena wajib pajak di Kota Batam banyak yang mempunyai kerja sama dengan wajib pajak luar negeri," ujar Cucu menjelaskan latar belakang kegiatan ini kepada peserta dari perusahaan yang banyak memperkerjakan karyawan asing.
Selanjutnya, Fungsional Penyuluh KPP Madya Batam A. Syamsudin A., Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kepri Suyamto, dan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Batam Utara Artha Elsyah secara bergantian menjelaskan tentang e-SKD dan P3B.
“SKD adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan P3B,” terang Suyamto. “SKD berfungsi sebagai identitas kependudukan yang menginformasikan negara tempat wajib pajak terdaftar,” tambahnya.
“Sedangkan e-SKD atau elektronik SKD adalah layanan yang disediakan DJP untuk wajib pajak yang akan membuat SKD secara online,” ujar Syamsudin. Syamsudin juga menerangkan bahwa e-SKD diharapkan dapat mengurangi beban administasi wajib pajak maupun kantor pajak karena seluruh prosesnya dilakukan secara online. Pada bagian akhir dilakukan praktik menggunakan aplikasi e-SKD agar peserta memahami dan menggunakan aplikasi dengan benar.
DJP terus melakukan perbaikan termasuk penyempurnaan aplikasi-aplikasi perpajakan untuk memberi pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pewarta: Fauziyah Ayunisa |
Kontributor Foto: Fauziyah Ayunisa |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 102 kali dilihat