Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam kembali mengadakan siaran langsung (Live) Instagram tentang PMK-173/PMK.03/2021 mengenai Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 19/4).
Live Instagram dibawakan oleh fungsional penyuluh KPP Madya Batam Juliana sebagai moderator serta sebagai narasumber Agung dan Victoria selaku petugas endorsement KPP Madya Batam. Kegiatan yang diadakan selama 30 menit ini diikuti oleh banyak peserta yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan saat siaran berlangsung. KPP Madya Batam berharap Wajib Pajak yang menyaksikan Live Instagram ini dapat memahami dan menerapkan prosedur serta proses bisnis pengenaan PPN di KPBPB dengan baik dan benar.
Untuk selanjutnya, KPP Madya Batam akan terus memberikan informasi-informasi mengenai perpajakan melalui Live Instagram KPP M
- 113 kali dilihat