Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan kepada karyawan PT Schneider Electric Manufacturing (SEM) (Kamis, 21/12).

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penerapan pajak atas natura yang saat ini menimbulkan perbedaan persepsi di antara karyawan ini dilaksanakan di ruang pertemuan PT SEM, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tidak kurang dari 100 karyawan mengikuti kegiatan ini secara luring dan 1400 karyawan  secara daring.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan Liani Hellena dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh A. Syamsudin A dan Chairul Budi Prabowo. “Terdapat 3 tujuan penerapan PMK-66 tahun 2023 yaitu memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan serta menghindari upaya penggerusan basis pajak,” ujar Syamsuddin.

Penyampaian materi yang diselingi dengan sesi tanya jawab berlangsung selama dua jam dari pukul 09.30 s.d. 11.30 WIB. Peserta antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan banyaknya pertanyaan untuk menyamakan persepsi karyawan atas penerapan pajak natura.

 

Pewarta: Fauziyah Ayunisa
Kontributor Foto: Kevin Agriva Saroiman Gea
 
Editor: M.Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.