Fungsional penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam, Juliana memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terkait salah satu layanan perpajakan yakni pemindahbukuan melalui loket helpdesk KPP Madya Batam (Kamis, 19/9).

Pemindahbukuan (Pbk) merupakan salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak ketika ada kesalahan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Pemindahbukuan merupakan salah satu layanan yang sering dimanfaatkan wajib pajak, sehingga perlu dilakukan sosialisasi atau edukasi lebih lanjut kepada wajib pajak mengenai hal tersebut, terlebih saat ini tersedia layanan pemindahbukuan yang dapat diajukan wajib pajak melalui aplikasi berbasis internet (daring) atau yang biasa disebut e-Pbk.

Wajib Pajak mengonfirmasi atas permohonan pemindahbukuan yang diajukan. “Permohonan pemindahbukuan yang kami ajukan melalui Pos karena Direktur perusahaan tidak berada di Batam. Apakah pemindahbukuan bisa diajukan kembali setelah permohonan kami yang pertama ini di tolak?” ucap Wajib Pajak.

Menanggapi pertanyaan Wajib Pajak tersebut, Juliana memberikan penjelasan mengenai tata cara pengajuan permohonan pemindahbukuan beserta dokumen kelengkapan yang wajib dilampirkan sesuai dengan kasus pemindahbukuan yang diajukan.

“Jadi, jika permohonan pemindahbukuan berasal dari bukti pemindahbukuan maka surat permohonan wajib dilampiri Bukti Pemindahbukuan yang asli, bukan NTPN awal setoran pajak. Surat permohonan juga wajib ditandatangani langsung oleh pimpinan perusahaan bukan oleh karyawan yang mengonsep surat permohonan tersebut” jelas Juliana.

Juliana juga menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Pasal 17 ayat (8) untuk mengetahui dokumen apa saja yang wajib dilampirkan untuk setiap permohonan pemindahbukuan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari petugas helpdesk, Wajib Pajak dapat menerima dan memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan.

“Terima kasih sekali ya Bu. Saya jadi lebih mengerti syarat apa saja yang harus di penuhi untuk pengajuan pemindahbukuan, ternyata dokumen yang dilampirkan beda-beda tergantung bagaimana kasus pemindahbukuan yang diajukan. Kedepannya saya berkunjung ke helpdesk saja kalau bingung masalah administrasi pajak ya Bu. Terima kasih atas bimbingannya” ujar Wajib Pajak.

Di akhir konsultasi, Juliana juga menyampaikan selain layanan helpdesk, KPP Madya Batam juga menyediakan layanan konsultasi melalui aplikasi whatsapp berupa chat di nomor 0895338902271 agar wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara daring tanpa harus menyita waktu keluar dari kantor.

 

Pewarta: Juliana
Kontributor Foto: Yessy Magdalena
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.