Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menggelar kegiatan edukasi perpajakan melalui siniar (podcast) dengan membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168) tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi di Ruang Podcast KPP Madya Batam (Rabu, 25/9).
Pada kegiatan edukasi yang dirilis melalui kanal YouTube KPP Madya Batam ini, Penyuluh Pajak KPP Madya Batam A. Syamsuddin A. dan Iskandar M. Hutajulu hadir sebagai narasumber dan Fauziyah Ayunisa sebagai host podcast. Syamsuddin menyampaikan latar belakang terbitnya PMK 168 yang mengubah skema pemotongan PPh Pasal 21.
“Pada ketentuan sebelumnya, cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 memiliki kompleksitas yang tinggi dan bervariasi, berbeda dengan skema withholdong tax lainnya seperti PPh final ataupun PPh Pasal 23, sehingga menyulitkan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Syamsuddin.
“PMK 168 ini diterbitkan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58) tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku pada 1 Januari 2024," tambahnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif rata-rata (TER).
“Pemotongan PPh Pasal 21 dengan mekanisme TER digunakan untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir yaitu Januari s.d. November. Cara penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh. Sehingga dapat terlihat bahwa dengan penerapan TER tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi pegawai karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” sambung Syamsuddin.
Melalui siniar ini, Iskandar berharap dengan penerapan PMK 168 agar dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Fauziyah Ayunisa |
Kontributor Foto: |
Editor: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat