
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung Gamal Agussadi dan Cecep Septian menjadi narasumber di acara Bincang Pajak Radio PRFM News Channel 107,5 FM Bandung, Jalan Asia Afrika nomor 77 Kota Bandung (Jumat, 13/5).
Acara yang mengangkat topik Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB dan dipandu oleh penyiar Dhona Dhameria.
Gamal menjelaskan bahwa latar belakang terbitnya Perdirjen ini adalah penyelarasan dengan peraturan di atasnya serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak.
Dalam kesempatan itu juga Cecep mengatakan bahwa PER-03/PJ/2022 berlaku mulai tanggal 1 April 2022. “Terdapat beberapa perubahan yang diatur melalui Perdirjen ini, di antaranya adalah pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor, pembatasan waktu upload e-faktur, pengaturan kembali faktur pajak pkp pedagang eceran, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, penambahan kode transaksi 05, dan pengaturan kembali penandatangan e-faktur,” ujarnya.
Gamal menambahkan bahwa dalam pembuatan faktur pajak jika lawan transaksinya badan atau instansi pemerintah maka mencantumkan NPWP, jika subjek pajak dalam negeri orang pribadi mencatumkan NPWP atau NIK, dan jika subjek pajak luar negeri orang pribadi mencantumkan nomor paspor.
Sementara itu untuk pembatasan waktu upload (pengunggahan) faktur pajak di aplikasi e-Faktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan faktur pajak.
“Untuk e-Faktur yang dibuat dengan mencantumkan tanggal sebelum tanggal 1 April 2022 dengan tarif 10%, wajib di-upload (diunggah) menggunakan aplikasi e-Faktur untuk memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 Mei 2022,” jelas Cecep.
Lebih lanjut, Cecep juga menjelaskan bahwa untuk kode transaksi 05 digunakan untuk Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu yang dijelaskan di Pasal 9 Ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022.
- 46 kali dilihat