Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Pembangkit Listik Tenaga Uap (PLTU) Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo (Senin, 26/2).
Sebelumnya, KP2KP Limboto mendapat permintaan permohonan asistensi dari PLTU Anggrek. Permohonan ini karena terdapat banyak pegawai baru di PLTU Anggrek yang belum memahami mengenai tata cara pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi berupa pelaporan SPT Tahunan.
“Di sini ada banyak pegawai baru, jadi belum tahu caranya lapor pajak,” ujar Devi, pegawai PLTU Anggrek.
Sebagian besar pegawai yang datang merupakan wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun lalu dan belum mendaftar akun DJP Online. Oleh karena itu, Tim KP2KP Limboto menjelaskan terlebih dahulu mengenai kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), fungsi EFIN, dan langkah-langkah mendaftar akun DJP Online.
Selanjutnya, Tim KP2KP Limboto memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi setiap pegawai yang datang. Tak hanya itu, Penyuluh KP2KP Limboto Jose Andre Saragih juga menyampaikan kebijakan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang perlu dipadankan sebagai NPWP.
“Mulai 1 Juli 2024 nanti, layanan administrasi perpajakan sudah menggunakan NIK dan tidak lagi menggunakan NPWP,” jelas Jose.
Walaupun kegiatan ini semula diadakan untuk pegawai baru PLTU Anggrek, Jose dan segenap Tim KP2KP Limboto tetap memberikan pelayanan bagi semua pegawai yang datang.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat