Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memberikan edukasi kewajiban perpajakan bendahara taman kanak-kanak (TK) di wilayah Kabupaten Gorontalo. Bendahara ini baru mendapatkan akun Subunit Pajak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo (Rabu, 11/9).
Bertempat di Ruang Konsultasi KP2KP Limboto, Penyuluh Pajak Jose Andre Saragih memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah, penentuan pengenaan pajak atas suatu transaksi, dan tata cara pembuatan billing menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah melalui laman subunitip.pajak.go.id.
Jose menjelaskan mulai dari masuk akun, kemudian menjelaskan menu-menu yang terdapat pada laman subunitip.pajak.go.id, dan dilanjutkan dengan tata cara pembuatan billing setiap jenis pajak sampai dengan simpan atau cetak billing. Selanjutnya, Jose mempertegas kembali kepada bendahara TK mengenai ketentuan dan batasan transaksi dikenakan pajak atau tidak dikenakan pajak dan batas waktu pembayaran dari setiap jenis pajak.
Selain itu, Jose juga menyampaikan bahwa dengan menggunakan akun subunit, bendahara dapat membuat billing mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak.
“Oh, jadi kalau buat billing langsung seperti ini saja bisa ya, Pak, tanpa harus ke kantor pajak,” tutur salah satu bendahara.
Kegiatan berjalan dengan baik. Jose berharap edukasi ini dapat membantu bendahara untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat