Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melaksanakan verifikasi lapangan atas wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT. Ciky Grup yang beralamat di Paloh Gadeng, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Kamis, 6/7).

Mulki, Direktur PT. Ciky Grup menyambut langsung kedatangan tim petugas lapangan KPP Pratama Lhokseumawe yaitu Fauzan Mahruz dan Salman yang merupakan pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Lhokseumawe.

Pelaksana KPP Pratama Lhokseumawe, Fauzan Mahruz mengatakan bahwa kunjungan ini dilaksanakan sebagai upaya KPP Pratama Lhokseumawe untuk melakukan verifikasi kegiatan usaha wajib pajak serta alamat kedudukan perusahaan.

"Wajib pajak yang telah mencapai omzet diatas 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah omzet mencapai 4,8 Miliar," ucap Fauzan Mahruz. Namun Salman menambahkan bahwa wajib pajak yang masih dibawah 4,8 Miliar tetap diperkenankan untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP untuk keperluan administrasi lainnya.

Menurutnya, selain penelitian administrasi, penelitian lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. “Mengingat status PKP merupakan posisi yang krusial, di mana PKP akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur atas belanja konsumen, maka status ini harus diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi ketentuan, sehingga pemungutan PPN dapat dilakukan dengan tepat, serta tercipta keamanan dan keadilan bagi konsumen yang dipungut,” imbuh Salman.

 

Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara
Kontributor Foto: Fauzan Mahruz
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.