Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lhoksukon melakukan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan terhadap dana desa di Kecamatan Langkahan (Selasa, 13/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan dana desa beserta pendampingan ataupun konsultasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, seluruh bendahara desa akan memiliki pengetahuan yang cukup untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan perpajakan seluruh bendahara desa di Kecamatan Langkahan.
Pewarta: Ahmad Nizwar Lubis |
Kontributor Foto: Ahmad Nizwar Lubis |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat