Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua menyampaikan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening wajib pajak di salah satu unit Bank di Kolaka Utara (Rabu, 7/2).

Kepala KP2KP Lasusua, Sugiarto Aswad, dan tim melakukan penyampaian Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening salah satu wajib pajak yang telah dilakukan tindakan penagihan pajak sebelumnya. Surat disampaikan kepada salah satu unit Bank di Kolaka Utara, tempat rekening wajib pajak terdaftar. Sugiarto Aswad menjelaskan kepada Kepala Bank, Erwin Arif, bahwa Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening adalah tindak lanjut dari tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan sebelumnya kepada wajib pajak. “Terdapat dua rekening wajib pajak yang sudah dilakukan pemblokiran. Saat ini wajib pajak yang bersangkutan sudah melunasi tunggakan pajaknya sehingga kami menerbitkan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak Bank,” ujar Sugiarto Aswad.

Terhadap penjelasan Sugiarto Aswad, Erwin memberikan tanggapan dengan menjelaskan bahwa wajib pajak yang bersangkutan juga sudah berkomunikasi dengan Bank terkait pemblokiran yang dilakukan dan Bank menyampaikan kepada wajib pajak bahwa pemblokiran dilakukan sehubungan dengan tunggakan pajak yang masih belum dilunasi oleh wajib pajak. Erwin juga menyampaikan akan meneruskan Surat Pencabutan Pemblokiran Rekening kepada Kantor Cabang dan Kantor Pusat Bank  untuk dapat ditindaklanjuti.

Dengan adanya rangkaian tindakan penagihan ini, Sugiarto Aswad berharap wajib pajak dapat memiliki kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta menyampaikan bahwa sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) harus terus ditingkatkan untuk mendukung penerimaan negara dalam APBN sesuai dengan tagline “Pajak Kuat APBN Sehat”.

 

Pewarta: Soni Wijayanto
Kontributor Foto: Soni Wijayanto
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.