Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Larantuka melakukan Edukasi dan Sosialisasi Perpajakan kepada para nelayan di Larantuka yang bermitra dengan salah satu Industri Perikanan di Larantuka. Edukasi ini dilakukan di Aula Dekopinda Kabupaten Flores Timur (Jumat, 28/6).

Atas Undangan Kegiatan dari salah Industri Perikanan ini, KP2KP Larantuka menyambut baik untuk menghadiri acara sosialisasi dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para nelayan mengenai kewajiban perpajakannya. Dalam acara ini, KP2KP Larantuka menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan UMKM dan kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 bagi Industri Perikanan tersebut.

Bapak Fadhly Kamil dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas undangan kegiatan dari salah satu Industri Perikanan tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak para nelayan, lalu dilanjutkan dengan penjelasan perlakuan perpajakan bagi UMKM serta asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para nelayan.

Dengan adanya kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Perpajakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak bagi para nelayan di Larantuka.

Pewarta: Chandra Panegoro Sitorus
Kontributor Foto: Chandra Panegoro Sitorus
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.